Buying And Selling Property

Pembelian Rumah Second Dengan KPR

Pembelian rumah dengan kpr tentu berbeda dengan pembelian rumah bekas dengan rumah baru. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dicermati diantaranya:


Lakukan Setelah Negosiasi
Pengajuan KPR sebaiknya dilakukan setelah nego harga dengan penjual selesai. Agar hasilnya tidak melenceng jauh dari harga pasaran, maka sebaiknya Anda melakukan survei terlebih dahulu. Survei ini juga dilakukan oleh bank dalam menentukan plafon/batas kredit.

Setelah nego harga selesai, Anda bisa mempersiapkan persyaratan pengajuan KPR ke bank pilihan Anda. Berkas persyaratan pengajuan—yang rata-rata sama dengan KPR rumah baru—sebaiknya diserahkan lengkap, agar proses pemeriksaan dan persetujuan kredit tidak terhambat.

Pengecekan Notaris
Setelah berkas aplikasi diserahkan, bank akan melakukan appraisal (penilaian) terhadap harga rumah, sekaligus memberikan kuasa pada notaris untuk mengecek keabsahan surat-surat dokumen rumah dan tanah yang ditinjau, diantaranya sertifikat tanah, IMB, dan PBB. Pengecekan oleh notaris akan memberikan jaminan keamanan sehingga bisa terhindar dari tindak penipuan oleh penjual rumah. Jika surat-surat diragukan, maka notaris berhak menginformasikan pada bank bahwa rumah tidak layak beli sehingga bank akan menolak aplikasi KPR.

Jika menurut notaris surat-surat sudah valid, maka bank akan menilai Anda layak mendapat pinjaman KPR, kemudian Anda dan penjual akan diundang untuk melakukan akad kredit di depan notaris. Setelah itu, bank akan membayar transaksi jual beli ke pihak penjual yang besarnya sesuai dengan batas kredit yang disetujui, dengan nilai 60%-80% dari harga, sesuai taksiran bank. Sisanya Anda sendiri yang harus membayar kepada pihak penjual sebagai DP atau uang muka.

Menyiapkan Dana
Ada dua pengelompokkan biaya yang harus disiapkan oleh pembeli rumah second. Pertama, biaya yang terkait dengan proses KPR (biaya transaksi, biaya notaris, biaya provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya asuransi jiwa). Kedua, biaya yang terkait dengan proses transaksi (termasuk di dalamnya Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB). Total biaya tambahan yang harus dianggarkan adalah 5% dari total harga rumah.Perjanjian Tambahan
Untuk memperkuat posisi anda dalam hukum, sebaiknya Anda membuat perjanjian tambahan dengan penjual, terkait dengan harga yang sudah ditetapkan agar tidak berubah dan waktu pengosongan rumah oleh penghuni lama atau penjual.


sumber: menjadi kaya melalui properti